Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — guna memberikan pemahaman terkait dengan penggunaan dana Desa,Kejaksaan Negeri Soppeng melaksanakan penyuluhan hukum di 49 Desa yang ada di Bumi La temmamala.
Kepala seksi intelejen Kejari Soppeng Muh Musdar mengatakan, kegiatan penyuluhan tersebut, di adakan langsung Abdesi bekerja sama dengan dinas PMD kabupate soppeng, sementara, selaku pemateri Kejari.
Menurutnya, adapun pembahasan yang di bahas pada kegiatan itu, yakni Penggunaan dana desa, efektifitas hukum dalam mengkondisikan dan merubah kwalitas.
“Diskusi itu juga membahas serta perilaku syarat sesuai dengan prasyarat pembagunan, melalui pendampingan, konsultasi, negosiasi, mediasi demi terwujudnya desa sadar hukum,”terang Musdar,Jum,at (7/5/2021).
“Dalam penyuluhan ini kami dari Kejari juga menyampaikan jangan ada Kades yang merangkap bendahara,”tambahnya.
Sekedar diketahui, penyuluhan hukum itu juga di hadiri Kasi Pidsus Ridwan Ammy Putra (Hen)












