Hukum & Kriminal

Kejari Obok Obok Bina Marga Provinsi Wilayah V, Satu Lagi Tersangka di Tetapkan

98
×

Kejari Obok Obok Bina Marga Provinsi Wilayah V, Satu Lagi Tersangka di Tetapkan

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR -SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mengobok obok Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Wilayah V Provinsi Sulawesi.






Kali ini Lembaga Negara yang di Nahkodai Salahuddin ini, kembali menetapkan H, salah satu rekanan dalam pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 lalu.

Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar dalam jumpa persnya mengatakan, H di tetapkan sebagai tersangka yang merupakan rekanan atau kontraktor pada proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi yaitu Tahun 2017, tersangka menganggarkan Rp 2.096.909.500,- dan sebanyak Rp 2.138.875.200,- pada Tahun 2018 yang semestinya tidak dianggarkan.

Ia menyebut, modus Tersangka meminjam beberapa Perusahaan orang lain, sementara Direktur Perusahaan tersebut tidak mengetahui di pakai untuk apa oleh Tersangka.

“Dari 3 Perusahaan yang di pinjam diantaranya, CV. Jaya Utama, CV. Agung Utama, dan CV. Resky Utama, semua Direktur Perusahaan tidak mengetahui mau di pakai Perusahaannya untuk apa,”Pungkasnya. Jum,at (3/3/2023).

Diakuinya, dari kasus tersebut Kejaksaan telah memeriksa 23 Orang sebagai saksi.

“tersangka H akan dilakukan penahanan di Rutan Negara kelas llB Watansoppeng,’paparnya.

Ia menambahkan, kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, kejari Soppeng menetapkan PPTK AR sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Hen











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *