Sekertaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Soppeng Taufik Kahar
KABAR-SATU,SOPPENG — Penetapan Asw Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng sebagai tersangka, dalam kasus pembalakan liar di Desa Umpungeng di tanggapi Gerindra.
Sekertaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Soppeng Taufik Kahar melalui pesan singkat WhastApp mengatakan, Gerindra akan melihat perkembangan kasusnya sejauh mana. Pasalnya hingga saat ini anggota Dewan Dapil Marioriwawo (Asw Red) itu, belum melaporkan ke Partai.
“Ini kan proses hukumnya sementara berjalan, Partai melihat dulu kondisi, kalau sekiranya nanti menganggu kinerja anggota Dewan, mungkin kita segera akan melaporkan ke DPD,”katanya, Kamis malam (5/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Soppeng menetapkan Politisi Gerindra itu sebagai tersangka dalam kasus penebangan liat di kawasan hutan lindung.
Dimana Asw bersama dua rekanya dikenakan pasal pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b Undang undang 18 Tahun 2013 sebagaimana telah di rubah dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Sekedar di ketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Asw bersama dua rekanya tersebut, tidak dilakukan penahanan. (Hen)












