Hukum & Kriminal

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Asw Anggota DPRD Soppeng, Polisi : Secepatnya Kami Penuhi

15
×

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Asw Anggota DPRD Soppeng, Polisi : Secepatnya Kami Penuhi

Sebarkan artikel ini

Tersangka pembalakan liar Asw oknum anggota DPRD Soppeng (foto FB )

KABAR-SATU,SOPPENG — Setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara pembalakan liar yang melibatkan Asw selaku anggota DPRD Soppeng, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara untuk di lengkapi.

Kasi Intel Kejaksaan negeri Soppeng Muh Musdar mengatakan, berkas perkara yang melibatkan politis Gerindra itu di kembalikan untuk di lengkapi.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan masih ada beberapa tambahan untuk dilengkapi sehingga kami kembalikan lagi ke penyidik,”katanya,Rabu (1/9/2021).

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan membenarkan jika bekas perkara anggota Dewan dapil Marioriwawo tersebut, telah di kembalikan untuk dilengkapi lagi.

“Kami sementara melengkapi petunjuk jaksa, secepatnya kita penuhi dan kirim kembali,”pungkas lelaki kelahiran 1993 ini melalui pesan singkat WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan Asw ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekanya dalam kasus penebangan liar di kawasan hutang lindung.

Anggota dewan itu di jerat pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b UU 18 Tahun 2013, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 5 Tahun. (Hen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page