Hukum & Kriminal

HUT RI Ke 74 Tahun, 89 Napi Di Soppeng Dapat Remisi.

28
×

HUT RI Ke 74 Tahun, 89 Napi Di Soppeng Dapat Remisi.

Sebarkan artikel ini

Penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaan

KABAR-SATU,SOPPENG —- Sebanyak 89 warga binaan Rumah tahanan (Rutan) II B Watansoppeng mendapatkan remisi, serta, pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) KE 74 tahun.

Dari jumlah tersebut, 40 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 napi dapat remiso 2 bulan, 22 dapat remisi 3 bulan, 5 mendapat remisi 4 bulan, 2.orang mendapat remisi 5 bulan, serta 4 orang bebas bersyarat.

Sambutan Menteri hukum dan hak asasi manusia yang di bacakan Bupati soppeng Andi Kaswadi Razak msngatakan, pemberian remisi yang saat ini, diatur oleh peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

Dikatakanya, saat ini pemasyarakatan sedang membuka sebuah terobosan yang berani,dan inilah yang sebenarnya harus kita lakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang ulang dan hampir menjadi laten.

“saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas,bekerja dengan profesional dan ketulusan,”katanya saat membacakan sambutan.”katanya.

Sementara, Pembacaan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia oleh kepala pelayanan tahanan Muhiddin memyebutkan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana, merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak asasi manusia,sebagai salah satu sarana hukum, yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Turut Hadir dalam pemberian remisi tersebut diantaranya, Anggota Forkopimda, Pimpinan Dprd,Kepala Skpd, dan para narapidana.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *