Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Judi Jangkrik Di Gulung Polisi

48
×

Empat Pelaku Judi Jangkrik Di Gulung Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto polres Soppeng

KABAR-SATU,SOPPENG, —- Empat Orang pelaku judi adu jangkrik di gulung Tim Resintel Polres Soppeng, Selasa (3/12/2019) Kemarin.






Mereka adalah KM (45), SD(40) dan SP (18) serta SA(35) yang merupakan warga Bone,diamankan polisi di sebuah rumah di Talepu Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syaripuddin.

Melalui rilis yang di terima Kabarsatu, kasatreskrim polres soppeng AKP Rujiyanto dwi poernomo mengatakan, penangkapan ke empatnya, atas pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi.

Ia menyebutkan dari tangan ke empat pelaku,polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda 4, 12 Unit Roda 2, Uang tunai Rp. 767.000.00, 3 Buah tempat adu Jangkrik, 21 ekor Jangkrik,1 buah meja dan 4 Buah kursi.

“Pelaku saat ini diamankan di Polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.”katanya (**)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *