Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Rp2,8 Miliar di Bank pelat merah, Mantri Bank dan Calo Terancam 20 Tahun Penjara

255
×

Dugaan Korupsi Rp2,8 Miliar di Bank pelat merah, Mantri Bank dan Calo Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

RR salah satu tersangka dugaan korupsi (foto ono)

KABAR-SATU,SOPPENG —Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha di salah satu Bank pelat merah, RR yang berperan sebagai calo pengkreditan dan NM selaku mantri Bank BRI tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Secara subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit, mengungkapkan, RR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025. Sementara NM ditahan dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 pada tanggal yang sama.

Menurutnya, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan melalui modus operandi Kredit Topengan, dimana RR dengan sepengetahuan NM mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain. Dana yang dicairkan kemudian digunakan RR untuk kepentingan pribadi.

“Dalam pengajuan Kredit Tampilan tersebut, tersangka RR menggunakan nama orang lain dan hasil pencairan kredit sebagian digunakan oleh debitur dan sebagian lagi digunakan tersangka RR,” jelas Rekafit Senin (6/1/2025).

Dikatakanya, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.

”Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Watansoppeng selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk NM dan Nomor Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk RR, keduanya tertanggal 6 Januari 2025.”tandas Rekafit.

Perlu dicatat, bahwa sebelumnya Bank pelat merah ini juga pernah dilaporkan oleh nasabah terkait dugaan penipuan oleh SN oknum pegawai senilai ratusan juta rupiah. Selain itu, bank pelat merah ini juga pernah terlibat kasus di Batu-batu,kecamatan marioriwa, dimana seorang teller berinisial AN membantu AB melakukan transfer fiktif.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *