Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Ditahan, Ini Sosok Keduanya

134
×

Dua Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Ditahan, Ini Sosok Keduanya

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU, MAKASSAR — Penyidik Kejati Sulsel telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.

Dua saksi statusnya naik jadi tersangka yakni Juharman alias JM selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020. JM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Kemudian Hasbullah alias HB selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020. HB ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

“JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, ” kata Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat merilis penetapan tersangka kasus itu di Kejati Sulsel, Senin (8/5/2023) malam.

Yudi menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Keduanya langsung ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, ” sebut Yudi.

Yudi menerangkan, penahanan terhadap tersangka JM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 78/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Sedang penahanan terhadap Tersangka HB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-79/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

“Keduanya masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, ” terang Yudi.

Kasus yang menjerat dan menjadikan JM dan HB sebagai tersangka dan sebagai orang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai
tersangka ada beberapa hal.

Dimana Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.

Kegiatan itu dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah diberikan nilai harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar (terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Surat itu diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM,.tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Tersangka JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan tersangka HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

“Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713, ” jelas Yudi.

Din

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *