Kepala seksi tindak pidana khusus (kasi pidsus) ZuLmar adhy surya
KABAR-SATU, SOPENG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soppeng, melakukan kasasi atau upaya hukum. Pasalnya,tidak puas dengan keputusan pengadilan dalam perkara kasus korupsi Angaran Dana desa dan Dana Desa dengan terdakwa Armiati kepala desa labae.
Jaksa penuntut umum yang juga kepala seksi tindak pidana khusus (kasi pidsus) ZuLmar adhy surya mengatakan, keputusan pengadilan yang memutuskan hukumn lebih rendah dari tuntutan. Maka dari itu kejari Soppeng melakukan kasasi.
“Pengadilan tinggi memutuskan 1 tahun 4 bulan, itu lebih rendah dari tuntutan pidana badan 3 Tahun,”katanya saat di temui,Kamis (12/12/2019).
Sekedar diketahui, kades labae Armiati ditetapkan sebagai tersangaka kasus korupsi dana desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, yang mengakibatkan kerugian Negara 419 juta. (Hr)