Barang bukti di amaknan di mapolres soppeng
KABAR-SATU, SOPPENG —- AD(28) bersama rekanya DD (20), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, dua warga Kecamatan Marioriawa ini, di gulung polisi, dijalan poros Desa Belo, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Senin kemarin.
KasatReskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujiyanto dwi poernomo mengatakan, keduanya diamakan dikareanakan, di duga terlibat dalam penyalahgunaan Angkutan Niaga Tabung Gas LPG 3 Kg.
” keduanya diamankan saat melintas di jalan poros belo dengan mengendarai mobil pick up bermuatan tabung 3 kg,”katanya melaluia rilis yang di terima Kabarsatu,Jum,at (16/8/2019).
Diakunya, kedua terduga pelaku diamankan bersama satu unit mobil pick up suzuki carry AVP yang bermuatan 150 tabung gas.
Ia menduga kuat, keduanya sengaja membeli disalah satu agen atau pangkalan, kemudian menjualnya kembali yang kemungkinan dengan harga yang relatif tinggi.
“saya menghimbau agar para agen dan pangkalan tidak mempermainkan harga gas elpiji 3 kg,”himbaunya.
“untuk motif pelaku dan tempat pengambilan gas itu sendiri sementara kami masih dalami,”tambahnya. (**)