KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Reserse kriminal (Reskrim) Polres Soppeng akan melimpahkan berkas perkara tersangka begal payuda** (PD Red) ke Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri mengatakan, berkas perkara tersebut, rencananya akan di limpahkan minggu depan untuk di tindak lanjuti.
Menurutnya, AM Tersngka begal payuda** selama ini kompeten untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“berkas perkaranya rencana minggu depan akan kami limpahkan,”katanya, Senin (16/3/2020).
Sebelumnya, warga yajang galung, Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo ini, diamankan polisi berkat laporan warga atas tindakan yang di lakukanya dinilai merugikan.
Atas perbuatanya tersangka di sangkakan pasal pasal 389 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Bui.(Hr)