foto kasubag humas polres soppeng (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Polres Soppeng menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Polres Soppeng (wakapolres), AKBP Muhiddin Yunus didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (kasat Reserse) IPTU Nurman dan Kepala Hubungan Masyarakat IPTU Husain.
Wakapolres Muhidin Yunus mengakatan, Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 10 Desember 2024, terungkap kasus yang melibatkan tersangka HR (49) telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban PZR (16), yang merupakan iparnya sendiri.
Menurut Muhidin, kronologis kejadian bermula pada tahun 2021, di mana tersangka pertama kali melancarkan aksinya di lantai rumah panggung milik orang tuanya yang berlokasi di Talepu, Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
“Aksi kekerasan seksual ini berlangsung berulang kali hingga akhirnya terungkap pada saat acara Tahlilan di depan rumahnya, ketika keluarga korban menyadari perubahan fisik korban yang mengalami kehamilan pada usia 7 bulan.”kata Muhidin. Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, kejadian terakhir tercatat pada hari Rabu, 4 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 08.00 WITA, yang berlokasi di kamar mandi di kolong rumah kayu milik orang tua tersangka di lokasi yang sama.
Kata dia, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan korset yang digunakan untuk menutupi kehamilannya.
Ia menyebut, Tersangka dijerat dengan pasal yang berat, yakni Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UU Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp300.000.000,00.”pungkasnya.
**













