Hukum & Kriminal

Asmawi di Vonis Bebas “JPU pasang badan”

11
×

Asmawi di Vonis Bebas “JPU pasang badan”

Sebarkan artikel ini

Kasi Intel Kejari Soppeng Muh.Musdar.SH

KABAR-SATU,SOPPENG – Sidang tuntutan yang di gelar pada hari senin (25/4/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Soppeng dengan Terdakwa Asmawi, memutuskan ia tidak bersalah dalam kasus pembalakan liar. Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Benedictus memutuskan kepada anggota dewan yang masih aktif ini dengan vonis bebas,” JPU pun pasang badan”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng ajukan Kasasi terkait amar putusan Vonis bebas terhadap terdakwa Aswawi.

Kasi intel kejaksaan negeri soppeng Muh Musdar mengatakan, kasasi yang di ajukan ke Mahkamah  Agung.(MA), dikarenakan tidak puas dengan putusan yang memvonis bebas Politisi Gerindra itu..

“Setelah di bacakan putusan, usai sidang kami juga nyatakan akan ajukan kasasi dalam waktu dekat ini,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022)..

Sebelumya, JPU menuntut anggota Dewan Dapil Marioriwawo ini, dengan tuntutan kurungan penjara 2 Tahun, serta Pidana denda (1 Miliyar rupiah,subsider 6 bulan) Pidana Penjara.

Pasalnya, menurut JPU Asmawi terbukti bersalah melakukan tindak Pidana, menganjurkan untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki ijin dari Pemerintah Pusat.

Serta tuntutan yang di jatuhkan tehadap Terdakwa Asmawi sebagaimana di atur dalam pasal 82 ayat (1) huruf -b jo Pasal 12 huruf b UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah di ubah dalam UU RI no 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page