Hukum & Kriminal

AR Pemalsu Dokumen Teramcam 6 Tahun Penjara

42
×

AR Pemalsu Dokumen Teramcam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kasi Pidum Muhammad Hendra setia saat memeriksa AR

KABAR – SATU, SOPPENG —- Oknum LSm AR hari ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri soppeng, setelah kasus yang di duga pemalsuan dokumen dan penipuan yang menjeratnya dinyatakan tahap dua.

Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Hendra setia mengatakan, Hari ini (Kamis) Ar resmi di tahan, dan akan di titip di Rumah tahanan (Rutan) Kelas II Watansoppeng selama 20 hari kedepan.

Untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, pria berkacamata ini menyebutkan, akan di limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan setelah acara peringatan adiyaksa dilaksanakan.

“rencana kami akan limpahkan selasa atau rabu pekan depan,”kata Hendra saat di temui di kantor kejaksaan, Kamis (18/7/2019).

Menurut Hendra, terdakwa di sangkakan pasal 263 ayat 1 dan pasal 378 tetang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara kepala Rutan Soppeng Hendrik membenarkan, jika Ar oknum Lsm, saat ini dititip di rutan sebagai tahanan kejaksaan.

Kata dia, tak ada perlakukan khusus bagi Ar, mereka di tempatkan bersama dengan tahanan lainya.

“dia di titip di rutan,tadi di antar dari kejaksaan sekitar pukul 15.00 wita,”ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Soppeng Ajun Komosaris Besar Polisi (AKBP) Dedy dewantho, melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujiyanto dwi poernomo, telah melimpahkan tersangka ke kejaksaan Negeri soppeng, untuk selanjutnya di tindak lanjuti (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page