Kepala seksi tindak pidana umum Kejari Soppeng Muhammad Hendra setia
KABAR – SATU SOPPENG,—- Kasus pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh tersangka AR Salah satu oknum LSM, kini sudah lengkap(P21). Hal tersebut dikuatkan dengan ditandatanganinya oleh kepala kejaksaan Negeri Soppeng Suwarno Rabu kemarin.
Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Soppeng Muhammad Hendra setia mengamini hal tersebut.
Dikatakanya, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap berkas, baik secara formil maupun materil, serta sudah di tanda tangani oleh kejari soppeng untuk selanjutnya di tindak lanjuti.
Untuk penahanan terhadap tersangka oknum Lsm itu, kata pria berkacamata ini, akan di pertimbangkan dengan alasan yuridis normatif, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti.
“nanti setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kita liat apa akan di lakukan penahanan,”katanya saat di temui, Kamis (11/7/2019).
Hal senada dikatakan kasatreskrim Polres soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP ) Rujiyanto dwi Poernomo.
Diakunya, kasus pemalsuan dokumen (SP3 red) yang dilakukan tersangka Ar kini telah P21, serta rencana akan di lakukan tahap 2 minggu depan.
“insya Allah Minggu depan kami tahap dua, jika tak ada kendala lagi.,”ujarnya. (**)