k
KABAR-SATU, MAKASSAR – Seorang nenek berusia 75 tahun, Andi Supatma, kini terbaring lemah dan terlantar di rumahnya setelah empat anggota keluarganya ditahan akibat kasus sengketa warisan. Nenek yang tinggal di Jalan Teuku Umar 13, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini hanya dirawat oleh cucunya yang masih duduk di bangku SMA.
Keempat orang yang ditahan adalah tiga anak kandung dan satu menantu Andi Supatma, yaitu Dedy Syamsuddin (48), istrinya Yuliati (45), serta dua saudara perempuan Dedy yakni Melyana (44) dan Mulyana (42). Mereka telah ditahan sejak 27 Mei 2025 dan kini kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Di kutip dari UPEKS.co.id, Nur Aini Rasmania Putri (16), cucu Andi Supatma yang masih bersekolah di SMA Datri Sinassara, kini menjadi satu-satunya yang merawat neneknya.
“Sudah ada dua bulan. Biasa saya masak nasi. Kalau saya pergi sekolah sendiri nenek. Semenjak diambil (ditahan) mama, saya sendiri yang merawat nenek,”kata gadis remaja itu. Selasa (15/7/2025).
Kondisi ekonomi keluarga ini sangat memprihatinkan. Syamsiah (51), kerabat jauh yang sesekali membantu, mengungkapkan bahwa makanan untuk Andi Supatma sangat tergantung pada siapa yang sempat datang.
“Begitu, kue kadang-kadang bubur. Kalau saya sempat lagi datang lihat, ku bawakan bubur. Kalau tidak, kasian, mie saja dia makan,” ujarnya.
Kuasa hukum para terdakwa, Sya’ban Sartono, menjelaskan kasus ini bermula dari sengketa tanah warisan. Keempat terdakwa diduga melakukan pengrusakan pondasi yang sedang dibangun di tanah sengketa setelah mengetahui ada pihak yang menjual tanah tersebut.
“Mulanya ini adalah terkait sengketa hak dalam hak waris. Kemudian tiba-tiba ada omnya dari keempat terdakwa ini menjual tanah tersebut. Karena mereka melihat ada pembangunan pondasi, mereka cegat,” jelasnya.
Insiden tersebut dilaporkan ke polisi pada 2021, namun kasus sempat hening sebelum akhirnya keempat terdakwa dipanggil untuk diperiksa pada 2025 dan langsung ditahan.
Sya’ban menilai ada kejanggalan dalam proses hukum ini karena permasalahan yang seharusnya masuk ranah perdata dipaksakan menjadi pidana.
Pihak kuasa hukum telah berulang kali mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan atas dasar kemanusiaan, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pengadilan.
“Kami sudah meminta bahkan beberapa kali dan berulang kali di pengadilan untuk ditangguhkan atau dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Menimbang bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, ada nyawa yang harus diselamatkan,” tutur Sya’ban.
Sebelumnya, Muliana dan Yuliati menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, termasuk untuk kebutuhan nenek. Sejak mereka ditahan, tidak ada lagi yang mencari nafkah untuk keluarga tersebut. Nur Aini berharap ada rasa kemanusiaan yang bisa menyentuh hati aparat penegak hukum agar orang tuanya bisa ditangguhkan penahanannya untuk merawat nenek yang sudah renta dan sakit.
**