Foto (dok).
KABAR-SATU, TAKALAR — Bupati Takalar, Syamsari Kitta dituding telah melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar. Pasalnya, pelantikan Faisal Sahing sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dilaksanakan pada Selasa (11/5/2021) Kemarin, dinilai melanggar aturan perudang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Takalar, Nurdin HS menegaskan, pelantikan Faisal Sahing sebagai Sekwan tersebut, dilakukan sepihak tanpa melibatkan unsur pimpinan DPRD Takalar. Sehingga, ia menilai pelantikan tersebut cacat hukum.
“Pelantikan Sekwan, Faisal Sahing yang dilakukan Bupati Takalar, tidak melibatkan DPRD. Jadi saya minta dibatalkan,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/5/2021).
Legislator PPP itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditegaskan bahwa, sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, kata dia, dalam pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditegaskan pula, sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Kemudian, lnjutnya, pada pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
“Nah, ini yang tidak dilakukan pihak Pemkab Takalar kepada DPRD, dalam hal ini Bupati Takalar. Persetujuan pelantikan Sekwan itu bukan hanya lisan, tetapi tertulis. Unsur tujuh (7) fraksi yang ada di DPRD juga harus diberitahu dan dimintai pertimbangan,” tandasnya.
Selumnya, Bupati Takalar, Syamsari Kitta meminta pejabat dilantik agar bersungguh-sungguh jalankan tugasnya, dan harus prioritas menertibkan aset daerah yang bermasalah.
“Saya tidak mau melihat lagi ada aset yang menjadi temuan BPK setiap tahunnya, olehnya itu saya meminta semua pimpinan OPD bekerja keras menuntaskan masalah aset, kalau ada pimpinan OPD yang tidak mau bekerja serius, silahkan minggir,” pintanya saat melantik empat pejabat tersebut, Selasa (11/5/2021).
Bupati dihadapan sejumlah pimpinan OPD menyampaikan agar persoalan WTP harus menjadi pekerjaan skala
prioritas.
Ia minta aset yang sudah menjadi rongsokan segera dilelang, karena aset yang sudah menjadi rongsokan menjadi kendala Pemkab Takalar tidak meraih WTP.
“Kita harus bekerja dengan baik, olehnya itu kita harus mengikuti perkembangan zaman, yang pasti kita berharap Takalar sudah dapat meraih WTP,” tegas mantan legislator DPRD Sulsel itu.
Sebagai informasi, empat pejabat eselon ll atau setara pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka (Open Bidding) lingkup Pemkab Takalar yang dilantik. Yaitu, Faizal Sahing, Sekwan DPRD Takalar, Rusdi Said, Kepala Dinas PTSP, Dahlan Jamalang Kepala BPKD, Baso, Kepala Dinas Sosial dan PMD.(Rif)












