Terdakwa Idrus Mudeng menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Watangsoppeng
KABAR-SATU, SOPPENG – Kasi Pidum Kejari Soppeng, Hendra,SH menilai keterangan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Idrus Mudeng, dalam sidang perkara pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Watansoppeng, lemah.
Menurut Hendra, saksi yang dihadirkan oleh idrus mudeng sebagai terdakwa tidak bisa membuktikan apa yang dilakukan terdakwa tidak seperti apa yang dituduhkan.
“Setelah melalui proses pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pemeriksaan terdakwa, kami sebagai penuntut umum berkeyakinan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Idrus Mudeng akan bisa kami buktikan, berdasarkan bukti dan fakta yang ada dipersidangan” tutur Hendra, Senin (7/10/2019).
Setelah sidang pemeriksaan saksi, agenda selanjutnya adalah mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2019 mendatang. (id)