foto (ist)
KABAR-SATU,TAKALAR — Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad didampingi Sekretaris Daerah Takalar, Muh. Hasbi, menerima aksi damai dari masyarakat Polongbangkeng Utara (Polut) terkait penolakan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula Takalar, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Selasa (9/7/2024).
Dalam aksi tersebut, perwakilan dari 10 desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara menyampaikan pendapat mereka, yang pertama kali melakukan aksi pada bulan Maret 2024 lalu. Tuntutan mereka adalah agar Pemkab Takalar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU. Mereka kembali melakukan aksi untuk mendapatkan jawaban terkait tuntutan mereka.
“Masyarakat kami cinta damai, dan kami hanya ingin mendapat jawaban dan kejelasan terkait tuntutan kami. Apakah sudah ditindaklanjuti dan apa solusinya,” jelas perwakilan masyarakat.
“Kami menginginkan agar lahan yang digarap PTPN Takalar dikembalikan kepada masyarakat setelah berakhirnya HGU, sesuai dengan janji yang diberikan pemerintah kepada orang tua kami. Namun, hingga saat ini, hal itu tidak terbukti karena kami tidak memiliki surat bukti,” kata Salasari Dg Ngati menambahkan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari masyarakat, Pj Bupati Takalar menyatakan pemerintah harus lebih baik dari hari ke hari. Tidak ada pemerintahan yang baik tanpa mendengar dan memperhatikan kebutuhan warganya.
“Saya akan mempelajari persoalan ini dengan seksama. Kita akan memeriksa data yang ada dan bukti-bukti yang diperlukan. Negara ini berlandaskan hukum. Jika ada klaim atas hak, kita harus bisa menunjukkan bukti-buktinya. Kami akan mempelajari semuanya dengan seksama,” terangnya.(*)