Int
KABAR-SATU, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah pada satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SLB Negeri dan Swasta di Kabupaten Soppeng.
Juru Bicara Pemkab Soppeng, Suriasni menyebut hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Soppeng bernomor 420/447/BKPSDM/IV/2020 tertanggal 2 April 2020.
Selain perpanjangan masa belajar, dalam surat tersebut juga diinstruksikan mengenai tidak diperbolehkannya aktivitas dilingkungan sekolah termasuk asrama mulai tanggal 6 April 2020.
“Untuk mulai proses belajar di sekolah akan disampaikan pemberitahuan kemudian” tutur Suriasni, Jumat (3/4/2020).