Terdakwa Idrus Mudeng
KABAR-SATU, SOPPENG – Oknum Guru SMK 3 Soppeng, Idrus Mudeng dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh penuntut umum, dalam perkara pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Hendra menyebut terdakwa idrus mudeng disangka melanggara pasal 45 A junto pasal 27 UU nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang dengan agenda tuntutan dari penuntut umum, telah juga dibacakan tuntutannya didepan persidangan, kami dari penuntut umum telah menuntut idrus mudeng dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut” tutur Hendra, Senin (14/10/2019).
Pertimbangan tuntutan satu tahun ini sendiri menurut Muhammad Hendra sudah melalui pertimbangan yuridis, formil maupun materil. Fakta persidangan telah terungkap, dan idrus mudeng telah melakukan perbuatan tersebut.
“Tuntutan satu tahun Itu sudah memenuhi rasa keadilan, dan kalau menurut kami, perbuatanya pidananya sudah nyata dan terbukti, tinggal bagaimana nanti keputusan hakim, apakah sependapat dengan penuntut umum atau tidak, nanti kita lihat keputusannya” tandas Hendra.
Rencananya, Sidang berikutnya, 21 Oktober mendatang, akan mengagendakan pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum. (id)