Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Jaksa Peneliti dan JPU Kejaksaan Negeri Soppeng, Andi Trismanto mengungkapkan tidak akan ada kompensasi bagi HA (32), tersangka pencurian uang passolo jika nantinya terbukti tidak bersalah.
Meskipun sudah ditahan 40 hari lebih, kasus HA menurut Andi Trismanto bukanlah kasus perdata sehingga tidak mengenal istilah kompensasi.
“Jika sampai proses upaya hukum terakhir yaitu kasasi, tersangka tidak juga terbukti bersalah, maka kita hanya akan memulihkan nama baiknya saja” tutur Trismanto, Senin 14/10/2019).
Pemulihan nama baik ini menurut Trismanto nantinya dalam bentuk surat pernyataan, yang akan ditampilkan di media massa seperti surat kabar. (id)