KABAR-SATU,TAKALAR — Pemkab Takalar mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji kepala desa, perangkat desa serta tunjangan ketua dan anggota BPD setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Oktober 2025 sebagai bagian dari reformasi tata kelola desa yang digagas Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
“Kalau desa ingin maju, aparatnya harus sejahtera dan bekerja dengan tenang. Mulai sekarang, tanggal 1 adalah hak mereka. Pemerintahan desa tidak boleh jalan setengah hati,” ujar Bupati Daeng Manye dalam rapat koordinasi bersama camat dan kepala desa, Rabu (1/10/2025).
Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andy Rijal, mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparat desa.
“Di bawah kepemimpinan Bupati Daeng Manye, pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik dan kesejahteraan bagi seluruh perangkat desa serta ketua dan anggota BPD,” ujarnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmasyah Lantara, menjelaskan mekanisme baru ini memungkinkan pencairan gaji lebih cepat melalui pemisahan anggaran gaji dan operasional desa.(*)






























