Foto (dok)
KABAR – SATU, TAKALAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar inisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar tahun 2018, Selasa (20/4/2021).
Selain eks Sekda Takalar, Kejari Takalar juga menetapkan salah seorang anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial L sebagai tersangka.
Kajari Takalar, Salahuddin melalui Kasi Pidsus, Suwarni Wahab menjelaskan, bahwa tersangka berinisial N tersebut
berperan sebagai ketua Badan Pengawas PDAM. Sementara L berperan sebagai anggota Badan Pengawas.
“Keduanya resmi ditetapkan tersangka,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Takalar, Selasa (20/4/2021).
Sekadar diketahui, proyek pembangunan pabrik AMDK PDAM Takalar tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar, namun dalam pengerjaannya diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Takalar saat ini telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut. Yaitu, Direktur PT Laa Tahzan inisial T, Direktur PDAM Takalar inisial J, Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar inisial N, anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial A dan L.(Rif)












