Int
KABAR-SATU, SOPPENG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng merilis jadwal libur dan cuti bersama Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 untuk ASN Soppeng.
Kepala BKPSDM Soppeng, Kamaruddin menyebut bahwa hal ini mengaju pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, tertanggal 27 Agustus 2019.
“Dalam surat keputusan bersama tersebut ditetapkan bahwa untuk Hari Raya Natal 2019, cuti dan liburnya dilakukan pada tanggal 24 dan 25 Desember, sementara untuk Tahun Baru 2020 liburnya hanya satu hari, yaitu tanggal 1 Januari” ujar Kamaruddin, Sabtu (21/12/2019). (id)