Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Daerah

Hebat! Ini yang Dilakukan Kajari Takalar Agar Perkara Tidak Bolak-balik

×

Hebat! Ini yang Dilakukan Kajari Takalar Agar Perkara Tidak Bolak-balik

Sebarkan artikel ini

Kajari Takalar Salahuddin SH., MH

KABAR-SATU, TAKALAR — Dalam rangka mempercepat penanganan perkara hukum khususnya tindak pidana umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar berkolaborasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Takalar, memperkenalkan aplikasi Bansinaga (Bangun Sinergitas Antar Penegak Hukum).

Bansinaga merupakan salah satu aplikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara tindak Pidana Umum (Pidum), antara Polres dengan Kejari.

Kajari Takalar, Salahuddin mengatakan, aplikasi Bansinaga tersebut, nantinya akan mempercepat dan mempermudah penegak hukum, dalam menangani perkara.

Ia mengaku, alasannya merancang aplikasi Bansinaga, karena dirinya tidak ingin ada perkara yang bolak-balik. Terlebih ada surat edaran dari Kejaksaan Agung yang menginstruksikan Kejati dan Kejari, untuk meminimalisir perkara bolak-balik.

“Dasarnya sederhana, saya tidak mau ada perkara bolak-balik. Ini sejalan dengan suratnya Kejagung untuk meminimalisir itu, jadi berpikirlah saya. Aplikasi ini leadernya di Kasi Pidum Kejari, tapi untuk mengontrol, saya juga minta aplikasinya ditanam di smartphone saya. Aplikasi ini baru di Takalar. Nah, karena saya lagi sekolah. Saya angkatlah ini sebagai inovasi untuk aksi perubahan di sekolah saya,” katanya.

Menurutnya, Begitu penyidik kepolisian kirim SPDP dalam bentuk foto atau scan lewat komputer ke aplikasi Bansinaga, maka langsung ada notifikasi di smartphonenya Kasi Pidum.

Diakuinya, Kiriman itu di print out dan di bawa ke ruanganya. Setelah itu langsung kirim lagi ke Polres, sehingga penyidik Polres bisa langsung tahu, nama jaksa yang tangani perkara tersebut.

“Koordinasinya disitu, jadi berkasnya dikirim dan simpan saja di piket. Tidak perlu lagi ditunggu, karena hasilnya sudah disampaikan lewat aplikasi Bansinaga,” ungkapnya.

Apalagi, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sulsel, percepatan penanganan perkara merupakan hukum bersama, dlm rangka meningkatkan trust (kepercayaan) penegak hukum di mata masyarakat.

“Kita tidak main-main dalam penegakan hukum. Kita mau proses penanganan perkara berjalan cepat, simpel, dan kepastian hukumnya juga cepat,” tegasnya.

Salahuddin menegaskan, aplikasi Bansinaga tersebut bukan hanya sebatas untuk SPDP, namun hingga tingkat putusan. “Semuanya melalui aplikasi ini. Tahap dua saja Polisi ketemu Jaksa. Setelah tahap dua, Polisi masih bisa memantau perkembangan penanganan perkara, sudah dilimpahkan atau belum. Putusannya juga, Polisi bisa tahu. Dia tinggal buka aplikasi Bansinaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini aplikasi Bansinaga masih fokus di Pidum. Namun, akan berkembang ke semua penanganan perkara jika sudah berjalan normal dan semua jaksa wajib memasang aplikasi tersebut. Sehingga, aplikasinya bisa dibuka kapan dan dimana pun.

“Kapolres mengapresasi aplikasi Bansinaga ini. Mudah-mudahan aplikasinya sudah selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Bulan kedua, kita akan pasang aplikasinya ke penyidik-penyidik Polres. Di Polres, aplikasi ini kita tanam di Kapolres dan Kasat Reskrim. Untuk Lantas, masih nebeng di Reskrim. Nanti akan dibikinkan tersendiri,” jelasnya.

“Kita fokus di Pidana Umum dulu, Lantas kan bisa masuk di Pidana Umum dengan Narkoba. Nanti kita dorong ke Pidana Korupsi,” kata Salahuddin menambahkan.

Sementara itu, Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, merespon positif dan mengapresiasi aplikasi Bansinaga yang digagas Kejari Takalar. Apalagi, kata dia, aplikasi Bansinaga imi merupakan yang pertama di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Bansinaga ini merupakan sebuah terobosan baru di Sulawesi Selatan, untuk mengakses seluruh bentuk penegakan hukum di Kepolisian dan Kejaksaan. Apalagi, pola kerja di dunia maya bukan sesuatu yang melanggar hukum acara. Intinya, para pelaku kejahatan harus di tindak tegas, mas,” pungkas pria kelahiran Jogja ini, saat membuka sosialisasi aplikasi Bansinaga dalam rangka optimalisasi penanganan perkara di Aula 99 Mapolres Takalar, Senin (3/5/2021). (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *