Int
KABAR-SATU, SOPPENG – Warga Lilirilau, berinisial DL, dilaporkan ke Polres Soppeng.
Berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/163/IX/2019/SPKT, tertanggal 27 September 2019, DL dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban R (17), warga Lilirilau.
Dugaan persetubuhan terjadi di bulan November 2018, di salah satu rumah bernyanyi di Lilirilau.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto dalam konfirmasinya membenarkan laporan tersebut.
“Kasusnya sudah dalam penyelidikan” tutur Rujiyanto, Selasa (8/10/2019).
Sementara itu, Pihak keluarga R, Andi Landau menyebut hingga R melahirkan, DL tidak kunjung juga mau bertanggung jawab.
“Dia tidak mau bertanggung jawab, alasannya mau kuliah” ungkap Andi Landau.
DL dan R sendiri saat kejadian diketahui sama sama masih berstatus pelajar. (id)