foto (dok)
KABAR-SATU,TAKALAR — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Takalar TA 2024 serta Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Takalar, Selasa (1/7/2025).
Bupati mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah direview inspektorat kabupaten serta telah diaudit BPK RI.
Bupati Takalar Daeng Manye dalam memberikan penjelasan jawaban terhadap tanggapan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait penambahan anggaran BPJS gratis bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam DTKS, sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan.
Ia menanggapi bahwa Pemkab Takalar melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PMD serta Dinas Dukcapil telah melaksanakan pemadupadanan data untuk memenuhi persyaratan penyaluran dana sharing bagi peserta program kesehatan gratis Provinsi Sulsel yang selama ini belum dibayarkan untuk tahun 2024.
“Kita sangat berharap pemadupadanan data dapat segera diselesaikan secepatnya untuk memenuhi tambahan kepesertaan BPJS yang merupakan tanggungan Pemda Takalar,” ujarnya.
“Terkait peningkatan PAD Takalar, Kedepan Green Topejawa Coastal akan dilakukan revitalisasi aset dengan memperbaiki dan meningkatkan aset agar dapat lebih berfungsi dan dapat meningkatkan PAD Takalar,” lanjutnya.(*)