Int
KABAR-SATU, SOPPENG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng, mengeluarkan surat penyampaian kepada para Kepala SKPD dan Camat terkait Ormas/LSM.
Penyampaian tersebut tertuang dalam surat bernomor : 800/44/Kesbangpol/1/2020, tertanggal 15 Januari 2020, dengan ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol, Drs.Arafah.
Dalam surat penyampainya ini, kepala SKPD dan Camat di Soppeng diminta untuk tidak melayani Ormas/LSM yang akan melakukan investigasi di wilayah Kabupaten Soppeng jika yang bersangkutan tidak memiliki rekomendasi dari pemerintah daerah.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 50 Tahun 2017 pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) pasal 5 ayat (1) dan (2).