M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
Daerah

Tindak Pelaku Usaha ‘Nakal’, Dinas TPHPKP Soppeng Siapkan Satgas

20
×

Tindak Pelaku Usaha ‘Nakal’, Dinas TPHPKP Soppeng Siapkan Satgas

Sebarkan artikel ini

Int

KABAR-SATU, SOPPENG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Soppeng sedang menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian Pangan Strategis.

Tak hanya melakukan pengawasan soal pangan, Satgas ini juga disiapkan untuk menjaring pelaku usaha ‘nakal’.

Sekretaris Dinas TPHPKP Soppeng, Ariyadin Arif menyebut satgas dibentuk dalam upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, perdagangan pangan, dan manajemen pangan di wilayah soppeng.

“Satgas ini menindaklanjuti amanah UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, dan dibentuk melalui koordinasi dengan dinas PPK UKM Soppeng” tutur Ariyadin Arif, Kamis (16/1/2020).

Anggota dari satgas ini rencananya berasal dari Dinas TPHPKP, Dinas PPKUKM, Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan, Diskominfo, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Kabag Perekonomian dan SDA, Camat, dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Soppeng.

Berikut tujuh tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari satgas pengawasan dan pengendalian pangan strategis :

1. Mendatangi dan memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan strategis untuk memeriksa, meneliti dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi.

2. Menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan dan jenis peralatan timbangan yang diduga atau patut diduga yang digunakan dalam pengangkutan pangan strategis serta mengambil dan memeriksa contohnya.

3. Membuka dan meneliti kemasan pangan

4. Memeriksa setiap bukti, dokumen atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan strategis termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut.

5. Memerintahakan untuk memperlihatkan izin usaha atau dokumen lain yang sejenis terkait pengadaan pangan strategis.

6. Melakukan pengecekan terhadap stock pangan beras di gudang gudang bulog dan pelaku usaha bersama dengan satgas pangan kepolisian untuk mencegah terjadinya penimbunan.

7. Melakukan pengecekan, sosialisasi dan operasi pasar bersama satgas pangan kepolisian terkait masalah distribusi dan stabilitas harga pangan strategis. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *







You cannot copy content of this page