Foto (ist)
KABAR-SATU, MAKASSAR – Penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), selama 20 hari terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penahanan dilakukan Senin (26/10/2026), setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, penahanan tersebut berlangsung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Menurut Ahmad, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan, penanganan kasus dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan tiga satuan penyidik, yakni Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional juga diterapkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Taufik menegaskan, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan tahapan hukum berikutnya. Ia menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hen












