Ilustraai (int)
KABAR-SATU, SOPPENG — Polres Soppeng mengamankan sembilan orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban.
Kesembilan terduga pelaku tersebut masing-masing Ast, Tf, Am, Bd, As, Ass, Hrd, Rh, dan Ft.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Firman mengatakan, perkara tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan sebut saja Mawar ( korban Red) melalui media sosial. Dari perkenalan itu keduanya kemudian menjalin hubungan.
“Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke salah satu hotel,” kata Firman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/8/2026).
Menurut Firman, setelah tiba di hotel pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban juga disebut dipaksa mengonsumsi minuman keras.
“Setelah itu pelaku bersama temannya secara bergantian melakukan hubungan badan dengan korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Laporan selanjutnya ditindaklanjuti Polres Soppeng untuk dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Firman menjelaskan, penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku dilakukan Senin kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Malaka Raya, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dilakukan setelah personel URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah yang berada di Jalan Malaka Raya,” jelas Firman.
Mendapat informasi personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya melakukan interogasi awal untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi masih melakukan pengusutan terhadap perkara itu, termasuk mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Hen































