Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Mantan mantri i inisial E di salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri Soppeng. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang melalui Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan saat bertugas menerima pembayaran cicilan, angsuran maupun pelunasan kredit dari para nasabah di bank itu.
Menurutnya, dugaan itu diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Nazamuddin mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menerima uang tunai secara langsung dari nasabah untuk pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit.
Untuk meyakinkan para nasabah lanjutnya, tersangka diduga memberikan bukti transaksi palsu atau tanda terima yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun melalui aplikasi Brispot.
“Secara melawan hukum, uang yang telah diserahkan oleh nasabah tersebut tidak disetorkan oleh tersangka ke dalam rekening kas bank plat merah, melainkan diambil dan dialihkan untuk kepentingan pribadi,” kata Nazamuddin.
Ia menyebut, akibat perbuatan tersangka dana yang semestinya masuk ke kas bank tidak pernah tercatat sebagai penerimaan resmi..
Menurut hasil penyidikan, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diestimasi mencapai sekitar Rp303.370.876. Nilai tersebut merupakan akumulasi dana nasabah yang diduga disalahgunakan dan tidak pernah disetorkan ke kas bank sebagaimana mestinya.
Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Soppeng menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin 01/P.4.20/Fd.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
“Tersangka E ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.”jelasnya
Hen












