foto ilustrasi (int)
KABAR-SATU, SOPPENG — Polemik berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Agus, penjaga sekolah SDN 257 Akkalibatue yang diduga enggan ditandatangani kepala sekolah, akhirnya menemui titik terang setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng melakukan klarifikasi langsung kepada keluarga yang bersangkutan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Nur Alim mengatakan, pihaknya telah memanggil istri dan anak Agus untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan itu. Dari hasil pertemuan tersebut terungkap Agus memang sudah lama tidak pernah masuk bekerja karena sedang mengikuti pekerjaan tower.
“Istri dan anaknya Agus sudah menghadap kemarin dan sudah memahami serta mengakui jika ayahnya memang sudah lama tidak pernah masuk bekerja karena sedang ikut bekerja di tower,” kata Nur Alim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (23/9/2025).
Menurut Nur Alim, anaknya mengaku bahwa ayahnya tidak pernah masuk bekerja, namun pekerjaan tersebut sering digantikan oleh istri dan anaknya. Akan tetapi, berdasarkan aturan kepegawaian, tidak ada istilah penggantian dalam tugas pokok seorang pegawai.
Sebelumnya diberitakan, Susi selaku anak Agus, penjaga sekolah SDN 257 Akkalibatue, memprotes keras sikap Aras selaku kepala sekolah yang diduga mempersulit berkas P3K ayahnya. Menurut Susi, ayahnya telah menjalankan tugas dengan baik sebagai penjaga sekolah, mulai dari membuka dan menutup sekolah.
“Berkas yang ditandatangani itu bukan cuma pertama kalinya ditolak, tapi sudah berkali-kali sampai mama saya pergi ke rumah kepala sekolah pun tidak ada hasil,” kata Susi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 257 Akkalibatue, Aras, berkeras enggan menandatangani berkas tersebut dengan merujuk pada Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 800/760/BKPSDM tentang Penegakan Disiplin dan Pembayaran Gaji bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan sedang mengikuti proses seleksi tahun anggaran 2024.
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi pegawai Non ASN, antara lain: Pertama, pegawai Non ASN wajib mengisi daftar hadir manual setiap hari kerja. Kedua, jika tidak hadir tanpa keterangan selama tiga hari kerja, maka gaji bulan berjalan tidak akan dibayarkan.
“Itu edaran bupati, tiga hari saja tidak hadir bisa pemecatan,” ungkapnya belum lama ini.
Ia juga menjelaskan, dalam surat pernyataan tanggung jawab dengan nomor 421.2/172/SDN.275.LA/VIII/2024 yang harus ditandatanganinya, tertulis bahwa Agus benar aktif bekerja sampai saat ini secara terus-menerus. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kepala sekolah menjamin kebenaran data serta bersedia menyediakan anggaran gaji atas pegawai non ASN tersebut ketika diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya keadaan pegawai non ASN tersebut ternyata tidak benar, maka saya siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana,” pungkasnya menirukan isi surat tersebut.
Hen/Adr