Hukum & Kriminal

Bandar Sabu Asal Makassar di Bekuk Barang Bukti 3,08 Gram Diamankan

×

Bandar Sabu Asal Makassar di Bekuk Barang Bukti 3,08 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU, SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng.

 A.M. (42), warga Kota Makassar yang diduga  bandar, diamankan Senin malam, (7/8/2025), sekitar pukul 21.00 WITA, di warung penjual cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Resmob dan Satreskoba. 

“Ini bukti  komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika tidak main-main. Siapa pun pelakunya, dari mana pun asalnya, akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Unit Resmob Polres Soppeng terkait laporan dugaan pencurian di salah satu gerai Alfamart. Saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di lokasi, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total sekitar 3,08 gram, disimpan dalam tas kecil berwarna hitam.

Kegiatan penangkapan dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba, IPDA Fahril Nurdin. Tim gabungan segera mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan membawanya ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, A.M. dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Soppeng menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Kami ingin Soppeng tetap bersih dari narkoba. Kolaborasi aparat dan masyarakat adalah kunci untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkas Kapolres.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page