foto (ist)
KABAR-SATU, SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menggiring KR alias Hr (34) ke jeruji besi. Bandar narkoba itu kepergok polisi tengah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Aksi penggerebekan dilakukan Selasa malam, sekitar pukul 21.00 Wita berhasil menyita 3,28 gram kristal haram.
Pelaku yang merupakan warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur ini kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya pradana mengatakan, Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Unit II Satresnarkoba Polres Soppeng.
Kata Aditya, saat dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan.
“Hasil razia badan membuahkan temuan berupa satu bungkus plastik bening yang berisi 3 bungkus sedang dan 4 bungkus kecil kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,28 gram. Barang haram tersebut tersembunyi rapi di dalam kantong celana pelaku.”kata Aditya saat di hubungi melalui pesan singkat WhasApp Rabu (16/7/2025).
Menurut Aditya, ketika dikonfrontasi, pelaku mengakui kepemilikan barang haram itu. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.”imbuhnya.
Hen/Adr














