foti ilustrasi (int)
KABAR-SATU, SOPPENG – Unit Reskrim Polres Soppeng mengungkap praktik perjudian yang masih marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Sebanyak empat tersangka pelaku judi kartu domino berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan di kawasan Ale Pattojo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sabtu kemarin.
Para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diidentifikasi berinisial TA (44), MY (28), P (26), dan A (33). Mereka tertangkap tangan sedang melangsungkan permainan judi kartu domino yang dipertaruhkan dengan uang tunai.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik perjudian yang kerap dilakukan di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng di pimpinan Aipda Jumaldi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.261.000 dengan berbagai pecahan dan satu set kartu domino yang digunakan sebagai sarana berjudi.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran personel Reskrim yang berhasil mengungkap praktik perjudian tersebut.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para tersangka terancam dikenakan pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Pihak Polres Soppeng juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hen/Adr