Metro

Memberdayakan Ekstrakurikuler Melalui Dana BOS

×

Memberdayakan Ekstrakurikuler Melalui Dana BOS

Sebarkan artikel ini

foto (int)

KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Muhajir, S.Pd., memberikan arahan penting terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jum,at kemarin.

Dalam arahannya, Muhajir mengatakan,  beberapa ketentuan kunci penggunaan dana, dengan fokus utama pada pemanfaatan yang tepat sasaran dan sesuai regulasi. Ia secara khusus menekankan bahwa dana BOS untuk perbaikan prasarana sekolah memiliki batasan yang jelas.

Batasan Penggunaan Dana

Muhajir menjelaskan bahwa dana BOS hanya dapat digunakan untuk:

  • Pemeliharaan ringan gedung sekolah, maksimal 20 persen dari alokasi dana
  • Kerusakan sedang dan berat tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS

Dukungan Kegiatan Ekstrakurikuler

Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan bakat siswa melalui berbagai kegiatan, seperti:

  • Olahraga (futsal, pembelian alat dan pakaian)
  • Drumband
  • Pramuka
  • Unit Kesehatan Sekolah
  • Kesenian tradisional dan modern

Transparansi dan Akuntabilitas

Muhajir mengingatkan seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS untuk:

  • Mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan
  • Melaporkan penggunaan dana secara transparan
  • Mengikuti Permendikbud ristek No. 63 Tahun 2022

“Pengelolaan yang baik akan memastikan Dana BOS memberikan manfaat optimal bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Soppeng,” pungkasnya.

Harapannya, sekolah-sekolah di Soppeng dapat mengelola Dana BOS secara cermat, sehingga program pendidikan dan pengembangan siswa dapat berjalan maksimal.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page