Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng akan menyerahkan berkas kasus penganiayaan yang melibatkan Kabag Kesra Setda Soppeng, AS, ke Kejaksaan Negeri Soppeng pada Selasa 28 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, mengatakan, proses telah mencapai tahap akhir serta berkas perkara dan pelaku akan segera di limpahkan.
” sudah dinyatakan lengkap (p.21). Penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti,”katanya melalui telepon seluler,Sabtu (25/5/2024).
Ditanya terkait penahanan terhadap pelaku, ia menyebut sudah ditahan selama 20 hari serta dilakukan penangguhan.
“Sudah ditahan 20 hari saat ini Penangguhan ki,”ujarnya.
Disisi lain, Aji Azwar selaku Pihak keluarga korban memprotes atas tidak ditahanya pelaku.pasalnya, Poisi sebelumya sudah menyatakan pelaku telah di tahan.
“Kami keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleh Kabag Kesra minta kepada polisi untuk menahan pelaku. Kami juga minta untuk mempercepat proses penanganan perkaranya, dan segera dilimpahkan ke jaksa,” ujar paman korban, Aji Azwar seperti dikutip dari detik.com
Sekedar diketahui, sebelumya, pihak pelaku sudah berupaya melakukan mediasi untuk berdamai. Hanya saja seluruh keluarga DN selaku korban tidak menyetujui hal tersebut.
“Orang tua pelaku yang datang mengajak mediasi untuk berdamai, hanya saja keluarga tidak mau karena ini soal siri. Kami tidak pernah kasih begitu (aniaya) orang, dan kami yang dikasih begitu,”pungkasnya.
Hen















