Slide1
Slide 2
KEMENAG
SILIWARNI MTSN SOPPENG
HUSAINI YASRIB
SEKWAN
ANNI
DLH
SYAM
INSANA
KUSMAN
HADIWIJAYA
DIR RS
ALIMUDDIN PUPR
FATMA SMAN 5 SOPPENG
SURIADI SLB SOPPENG
SOGA
SAMSU MARIORITENGA
NURHAFSAH
previous arrow
next arrow
Hukum & Kriminal

Kejati Sulsel Berhasil Tangkap DPO Terpidana Zina

52
×

Kejati Sulsel Berhasil Tangkap DPO Terpidana Zina

Sebarkan artikel ini

Foto (Ist)

KABAR–SATU,MAKASSAR —  Tim  tabur  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap Ferawati Alias Fera dan Riski Alias Ikki, terpidana kasus zina.

Kedua terpidana yang masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) itu di bekuk di sebuah klinik di jalan Sunu dekat Fakultas Hewan Universitas Hasanuddin,Senin (22/4/2024), sekitar Pukul 14.30 Wita 

Kedua terpidana kasus Zina tersebut berdasarkan Putusan PN. Watansoppeng No. 80/Pid.B/2023/PN.Wns dan Putusan PN. Watansoppeng No. 81/Pid.B/2023/PN.Wns tertanggal 29 Januari 2024.  Keduanya telah dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Kasi Intel Kejari ,Soppeng  Rekafit mengatakan, Kedua terpidana tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. 

Kata dia, Kejaksaan Negeri Soppeng telah melakukan upaya untuk mencari keberadaan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada tanggal 22 Februari 2024, 

“Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil menangkap keduanya dengan bantuan Bidang Intelijen Kejati Sulsel,”katanya.

Ia menyebut,.setelah penangkapan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses lebih lanjut di Lapas Kelas IIB Watansoppeng.

Hen 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page