Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Guna memberikan keadilan dalam kasus Arisan online yang melibatkan Tersangka Owner Winda Ali alias indah ceng. Polisi terapkan Restorative Justice.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita megatakan, Kasus yang melibatkan ratusan korban itu saat ini dilakukan penaganan secara restorative justice.
Dengan pertimbangan menurut Adji, restorative justice ditempuh guna memberi keadilan pada Korban.
Kata Adji keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan masalah hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan tersangka.
“Setelah kami lakukan koordinasi dengan pihak Polda maka Kasus ini kami keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dengan dasar restoratis jastis, dimana di tanda tangani seluruh Korban,”katanya, Jum,at (4/11/2022).
Ia menambahkan, dengan di berlakukanya restorative justice, Korban dapat menerima kembali kerugian yang di alamai.
Serta lanjutnya, Beberapa korban juga memang lebih memilih uangnya kembali.
“Keadilan bagi Masyarakat jauh lebih dari segalanya,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, indah ceng selau Owner Arisan online di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Warga Takalala ini di duga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan, dengan Membuat arisan serta mengumpulkan orang-orang melalui media sosial dan pemenangnya pun diundi melalui medsos.
Kemudian tersangka sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan dan orang orang yang belum naik tidak lagi dibayarkan. (Hen)













