Pengumuman kehilangan sertifikat baru nomor masing masing



Hukum & Kriminal

Parah! Oknum Polisi di Takalar Diduga Terlibat Bisnis Solar Ilegal

×

Parah! Oknum Polisi di Takalar Diduga Terlibat Bisnis Solar Ilegal

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,TAKALAR — Aksi kejahatan perdagangan niaga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diduga masih marak terjadi di Kabupaten Takalar.

Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya dugaan aksi pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan mobil pick-up bermuatan puluhan jeriken di sejumlah titik SPBU di Takalar yang disinyalir menjual pasokan solar secara ilegal.

Pembelian dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang melanggar hukum itu, sering dikeluhkan masyarakat, karena kesulitan membeli solar subsidi yang cepat habis. Diduga penimbunan itu turut melibatkan oknum anggota Polres Takalar berinisial Raf, yang diduga membeli solar bersubsidi tersebut dan menjual kembali ke pihak industri yang beroperasi di wilayah Takalar dan Jeneponto hingga Makassar.

Dari informasi yang beredar, masyarakat sering kali mendapati ada kendaraan roda empat jenis pickup di beberapa SPBU di Takalar, yang mengisi solar bersubsidi di malam hari. Diantaranya, di SPBU Kalampa (Kecamatan Pattallassang) dan SPBU Tepo/Kalappo (Mangarabombang).

“Ini oknum anggota Polisi yang menggaransi semua Pertamina (SPBU) di Takalar. Makanya, pengelola SPBU tidak ada yang berani komunikasi (berkomentar). Gudang penimbunannya itu ada di Salaka (Bajeng),” beber sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, Sabtu (16/4/2022).

“Diduga hasil pembelian BBM jenis solar bersubsidi itu dijual ke industri dengan harga dua kali lipat. Sementara masyarakat kesulitan mendapat bagian solar bersubsidi di SPBU,” lanjutnya.

Sementara itu, oknum anggota Polisi di Takalar, berinisial Raf yang diduga terlibat dalam pembelian dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi sebelumnya mengakui jika dirinya terlibat dalam pembelian dan penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut.

“Tapi sekarang saya sudah berhentimi. Dulu-dulu saya jualnya ke industri, tapi sekarang ke nelayanji,” bebernya, Senin (4/4/2022).

Terpisah, pemilik SPBU Kalampa dan SPBU Kalabbirang Takalar, Chaeruddin menampik jika pihaknya telah menjual BBM jenis solar bersubsidi ke pelaku penimbun. Menurut dia, kemungkinan ada oknum yang bekerjasama membuat rekomendasi untuk membeli solar subsidi. Sebab, kata dia, pihaknya tidak bisa menolak jika ada rekomendasi dari instansi terkait.

“Ah saya tidak tahu itu, sebentar saya hubungi manajerku di sana. Saya akan sampaikan kalau di SPBU kami tidaj melayani kalau tidak ada surat rekomendasi. Saya akan kasikan teguran besar, terima kasih infonya,” katanya via pesan Whatsapp, baru-baru ini.

“Kemungkinan di sini ada oknum kerjasama bikin rekomendasi, karena kami tidak bisa menolak kalau ada rekomendasi dari instasi terkait. Dan itu batas maksimalnya hanya bisa 75 liter. Karena kami hanya dapat jatah dari Pertamina hanya 8 KL (Kilo Liter),” ujarnya menambahkan.(rif)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page