Foto Kasubag humas Polres Soppeng
KABAR-SATU,SOPPENG — Di duga terlibat aksi balapan liar (Bali) puluhan kendaraan Roda dua di angkut Tim khusus (Timsus) Satuan lalulintas Polres Soppeng, Rabu (6/4/2022)
Kasat lantas Polres Soppeng AKP Muh Nawir mengatakan, sekitar 30 unit Roda dua diamankan di Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja.
Ia menyebutkan, Operasi Bali di pimpin langsung Kanit Turjawali Ipda Laode M. Irwan.
“berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait maraknya balapan liar, sehingga mengganggu aktifitas warga dan ketertiban umum serta dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga kami bergerak cepat membubarkan,”Jelasnya.
“untuk pelaku balapan liar kami memberikan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan selama kurang lebih tiga bulan lamanya,”tambahnya.
Ia juga mengimbau terkait larangan penggunaan knalpot racing Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan. (**)












