Asw oknum anggota DPRD Soppeng yang juga tersangka kasus pembalakan liar (foto ist)
KABAR-SATU,SOPPENG —- Asw salah satu Kader Partai Gerindra Soppeng, saat ini sudah di tetapkan Terdakwa oleh Kejaksaan Negeri, terkait dugaan kasus illegal logging.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Latif angkat bicara.
Menurut Srikandi Gerindra ini, selaku Ketua Partai akan mengacu pada putusan pengadilan.
Kata dia, saat ini pihaknya enggan mengomentari proses hukum, guna menghindari intervensi dan muatan politik.
“kami sangat menghargai proses penegakan Hukum yang sedang berjalan saat sekarang,”kata anggota Dewan dapil Soppeng Wajo ini beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, Setelah proses hukum selesai, Partai yang berlambang burung Garuda itu, akan mengambil langkah, sikap bersama jajaran pengurus sesuai regulasi AD ART Partai.
Sekedar diketahui, Asw yang juga Anggota Dewan Dapil Marioriwawo, bersama dua rekanya, ditetapkan tersangka oleh penyidik. Mereka di kenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b UU 18 Tahun 2013, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 5 Tahun.
Sebelumya diberitakan, berdasarkan tata tertib Dewan, pada pasal 158 ayat (2) menegaskan, apabila setelah 7 hari terhitung sejak anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekertaris DPRD melaporkan status terdakwa anggota DPRD ke Bupati. (Hen)












