KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik polres Soppeng rencana akan menyerahkan tersangka dalam kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung, yang melibatkan oknum anggota Dewan DPRD Soppeng Asw. Hal tersebut di katakan Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,Kamis (4/11/2021).
Menurut Noviarif, selain ketiga tersangka, Polisi juga akan menyerahkan barang bukti yang sudah di amankan.
“Minggu ini Insya Allah akan kami serahkan,”katanya.
Sekedar diketahui, Asw yang juga Anggota Dewan Komisi l bersama dua rekanya, ditetapkan tersangka oleh penyidik, dalam kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung, yang terletak di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata.
Ketiganya dikenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b UU 18 Tahun 2013, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun, serta pidana denda sebesar Rp 2.500.000.000. (Hen)















