Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Mucikari Prostitusi online S bersama N terancam pidana penjara 10 Tahun. Hal tersebut dikatakan Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa melaui Kasat reskrim Iptu Noviarif Kurniawan saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021).
Menurut lelaki kelahiran 1993 ini, tersangka S bersama N (Mucikari Red) dikenakan pasal perlindungan anak, sementara Sy di jadikan saksi, karna masih anak di bawa umur.
Diakuinya, N menyuruh S ke Makassar menjemput SY, untuk di carikan pelanggan, dimana bila mendapatkan pelanggan, mucikari tersebut mendapat100 ribu fee untuk satu pelanggang.
“N bersama S diduga mengambil keuntungan dari pihak lain, menggunakan modus prostitusi, apalagi ia melibatkan anak di bawah umur, keduanya kami kenakan Pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” pungkasnya
Ia menyebutkan, dalam menjalankan aksinya Mucikari memasang harga 500 ribu sampai 1.500.00 kepada pria hidung belang melalui salah satu aplikasi di media sosial.
“Jadi mucikari inilah yang mencarikan pelanggang dan menyediakan tempat,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,Polres Soppeng membongkar prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat, Jumat 6 Agustus 2021 lalu, sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online itu diamankan.(hen)















