Dua pelaku pencurian batu merah di bekuk polisi
KABAR-SATU,SIDRAP — Dua terduga pelaku pencurian bata merah di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, berhasil diamankan petugas.
Mereka adalah Jumadi alias Madi (20) dan Pino alias Sulfiana (22). Kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankam setelah kendaraan truk berwarna biru yang digunakan untuk memuat hasil curiannya itu, tertanam dilumpur, sehingga aksinya ketahuan warga.
Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika mengatakan, terduga pelaku di amankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil truk warna biru, yang di gunakan memuat batu batu bata sekita 5.100 buah.
Benny menjelaskan, sebelumnya, korban membeli dan menyimpan batu bata atau batu merah di sekitar lokasi pembangunan rumah miliknya yang tersisa sebanyak 5.100 buah.
Namun, batu merah tersebut, kata Benny, ditemukan telah dengan sengaja dipindahkan oleh orang lain dari tempat semula ke atas mobil truck tanpa seijin pemilik.
Dijelaskannya, hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu, dan sialnya, saat sedang mencuri, mobil pelaku tiba-tiba mogok dan bannya terjebak di lumpur sehingga tidak bisa bergerak.
“Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah mencuri batu bata sebanyak 4.000 buah di tempat yang berbeda, tepatnya di lokasi bangunan rumah di Jalan masuk kantor SKPD Sidrap,”katanya,Rabu (26/5/2021).
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap, sementara menjalani pemeriksaan, dan salah satu diantaranya merupakan residivis kasus pencurian HP pada 2017 lalu,*tambahnya. (Hen/Nad)