Danramil 04 Liliriaja Kapten Inf Irfan Nasir mengatakan, pasar malam tak berijin itu, terletak di Tonrong sepeE, perbatasan Kelurahan Appanang dan kelurahan Galung.
Dikatakanya,pasar malam tersebut disewakan oleh pemilik Muliadi, warga Pinrang, kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
“Semalam.kami tertibkan, mereka bersama lima temanya dari Pinrang,”kata mantan pasi Ops ini. Jum,at (45/12/2020).
Menurutnya, adapun langkah yang di ambil diantaranya, memberikan edukasi sekaligus teguran kepada penyelenggara, termasuk RT/Rw.
“kami membubarkan pasar malam tersebut, dan mempersilahkan kembali ke tempat masing-masing, penjual kembali ke Pinrang,”tutupnya (Hen)













