Slide1
Slide 2
KEMENAG
SILIWARNI MTSN SOPPENG
HUSAINI YASRIB
SEKWAN
ANNI
DLH
SYAM
INSANA
KUSMAN
HADIWIJAYA
DIR RS
ALIMUDDIN PUPR
FATMA SMAN 5 SOPPENG
SURIADI SLB SOPPENG
SOGA
SAMSU MARIORITENGA
NURHAFSAH
previous arrow
next arrow
Politik

Tingkatkan Layanan publik, Selle KS Dalle Sebarluaskan Perda Urusan Pemerintahan

22
×

Tingkatkan Layanan publik, Selle KS Dalle Sebarluaskan Perda Urusan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

Ir Selle Ks Dalle anggota dewan provinsi sulsel dapil Soppeng/Wajo

KABAR-SATU,SOPPENG — Selle Ks Dalle melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah provinsi Sulawesi selatan perda nomor 8 Tahun 2016 tentang urusan pemerintahan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung baru, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Minggu (15/11/2020), dihadiri ratusan masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

Dalam kesempatan tersebut, anggota dewan Daerah pemilihan (Dapil) Soppeng/Wajo ini mengatakan, penyebarluasan perda urusan pemerintahan tersebut, merupakan peningkatan pelayanan publik untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Mantan aktivis Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini mengatakan, maksud dan tujuan perda tersebut , untuk memberikan kepastian hukum, tentang aspek teknis operasional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik bersifat wewenang, pangkal, maupun yang bersifat tugas, bantuan dan dekonsentrasi Dari pemerintah pusat.

Perda ini juga mendorong keselarasan yang integral dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara efisien dan efektif,”kata suami dari dr Rahmawati M ini.

Pria kelahiran soppeng ini menyebutkan, berdasarkan pasal 4 perda itu diselenggarakan, dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah, dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Urusan pemerintahan daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip, akuntabilitas, efisiensi,eksternalitas, dan kepentingan strategis daerah,”tutupnya. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page