Int
KABAR-SATU, SOPPENG – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng mencatat pemasukan Rp 10 Juta sepanjang tahun 2019 dari pajak sarang burung walet.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Soppeng, Jumiar menyebut pemasukan pajak ini berasal dari 300 lebih objek wajib pajak sarang burung walet yang terdaftar di delapan kecamatan di kabupaten soppeng.
Dimana dari setiap kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet dikenai tarif pajak sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
“Pemasukan pajak sarang burung walet di tahun 2019 sebanyak Rp 10 juta, sementara untuk tahun 2020 hingga bulan Juni sudah ada pemasukan sebanyak Rp 4 juta” ujar Jumiar, Senin (29/6/2020).
Pemasukan dari sektor pajak sarang burung walet inipun dijelaskan Jumiar masih belum sesuai target. Dimana tiap tahunnya BPKPD Soppeng sebenarnya menargetkan pemasukan mencapai Rp 50 juta.
“Kesadaran diri dari wajib pajak untuk membayar sesuai dengan yang dihasilkan juga menjadi penentu dari pemasukan yang akan diterima daerah” tandas Jumiar.
Diketahui, aturan wajib pajak sarang burung walet ini mulai berjalan di kabupaten soppeng sejak adanya Perda UU nomor 28 tahun 2009. (id)

































